HOME Rumah Belajar TV Edukasi Suara Edukasi Radio Edukasi M-Edukasi Pena Belajar My Youtube Channel
SELAMAT DATANG DI GUNTUR SALEKSA BLOG, YUK BERBAGI KEBAIKAN BERSAMA
Semua password untuk link download adalah : gunturberbagi
JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR YACH

Sabtu, 02 April 2011

CARA MENCARI NUPTK

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
• DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan

• 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
9. Program penguatan kinerja PMPTK;


Akan tetapi berdasarkan Perpres No 24/2010 yang isinya membubarkan Ditjen PMPTK. setelah situs PMPTK ditutup ada sebagian orang yang kesulitan dalam mencari NUPTK. untuk itu disini saya akan menjelaskan bagaimana cara mencari NUPTK anda dengan program NUPTK Webbrowser...

Ikuti langkah-langkah dibawah ini


1. Download software pencari NUPTK gratis. Download di sini

2. Simpan di folder yang anda kehendaki

3. Jalankan aplikasi dengan melakukan double klik atau enter program tersebut

4. Akan muncul form tampilan awal seperti berikut, pastikan komputer anda terkoneksi internet atau jardiknas.



5. Aplikasi dimaksudkan untuk melihat NUPTK yang sudah diterbitkan. Pencarian NUPTK dapat dilakukan berdasarkan Sekolah, Nama PTK, NUPTK, dan lain-lain. Untuk mencari NUPTK berdasarkan sekolah, caranya sebagai berikut: Pilih Kata Kunci Pencarian: Sekolah/Madrasah, pilih Propinsi dan Kab/Kota yang ingin di cari. Kemudian klik tombol Cari.



6. Akan tampil Daftar sekolah se kab/kota. Pilih sekolah yang dituju kemudian klik tombol Daftar PTK.



7. Akan muncul daftar PTK dari sekolah yang dipilih.



8. Tampilan untuk umum hanya sampai daftar PTK saja tidak bisa melihat data PTK lebih detail.

9. Untuk mencari NUPTK berdasarkan nama pilih Kata Kunci Pencarian: Nama PTK. Tulis Nama PTK. Pencarian dapat diperinici dengan menulis pula informasi Tempat Lahir, tanggal Lahir, Tahun Lahir, Nama Ibu Kandung dan lain-lain, akan tetapi semuanya itu merupakan pilihan. Sebaiknya pencarian nama tidak terlalu rinci dahulu. Klik tombol Cari.



10. Jika nama cukup unik maka akan tampil satu nama saja. Akan tetapi untuk beberapa kasus akan muncul daftar nama yang serupa.
11. Pencarian PTK berdasarkan NUPTK dan lain-lain juga dapat dilakukan oleh aplikasi dengan cara yang hampir sama dengan contoh diatas.

nah... semoga info ini bermanfaat...

salam aneh... hohohohohoho....

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Quotes Comments Pictures

About Me

Foto saya
Guntur Saleksa, bekerja di SDN Kebonsari I Tuban (paginya) RBS (sorenya) dan bimbel Ganesha Operation (Malamnya). Orang yang cinta Indonesia.. pengen berkarya dan pengen membantu sesama.. karena guntur juga butuh semua.. salam berbagi...
Quotes Comments Pictures

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP